Mengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Cara Memperolehnya

Perusahaan sektor esensial dan kritikal bisa mengajukan permohonan STRP bagi karyawannya, supaya diperbolehkan masuk ke DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram/dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta megeluarkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. 

- Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, atau Surat Pernyataan akan mengikuti
Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Prosedur pengajuan

Pemohon dapat mengajukan permohonan STRP melalui situs JakEVO jakevo.jakarta.go.id.

Untuk itu pemohon harus memiliki akun JakEVO. Bila pemohon belum memiliki akun JakEVO, dia harus membuatnya terlebih dahulu dengan meng-klik tombol "Daftar".

Setelah berhasil masuk (login), selanjutnya pemohon memilih menu pop up “STRP” dilanjutkan dengan mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, dan submit.

Bila disetujui, STRP akan terbit dalam waktu maksimal 5 jam setelah permohonan di-submit.

Pembuatan STRP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan mulai pukul 00.00 sampai 24.00,” kata Benni.

Proses validasi

“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik,” kata Benni.

Benni mengimbau kepada pemohon STRP, untuk meengecek secara berkala permohonan STRP-nya di website jakevo.jakarta.go.id, dengan memilih menu "STRP" di halaman depan (menu pop-up) dan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon.

Benni juga menyarankan agar pemohon jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum permohonannya disetujui atau ditolak oleh petugas.

Pasalnya, hal ini akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda

Pemohon dapat langsung mencetak atau mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP juga di menu tersebut.

Pengecualian

Benni menjelaskan bahwa pegawai dan nonpegawai di kementerian, lembaga, dan instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak perlu membuat STRP.

Lembaga dan instansi Pemerintah itu termasuk TNI, Polri, Bank Indonesia, dan OJK.

Pegawai dan nonpegawai yang bekerja untuk urusan mendesak penanganan pandemi, seperti tenaga kesehatan, distribusi oksigen, pengantaran peti jenazah, dll juga tidak membutuhkan STRP.

“Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” kata Benni.

Menurut Benni, STRP DKI Jakarta hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (Budi S Malau)

Ikuti kami di
1138 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved