Mengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Cara Memperolehnya
Perusahaan sektor esensial dan kritikal bisa mengajukan permohonan STRP bagi karyawannya, supaya diperbolehkan masuk ke DKI Jakarta.
WARTA KOTA WIKI -- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa dibilang adalah surat izin masuk ke wilayah DKI Jakarta bagi warga non-DKI yang bekerja di Ibu Kota.
SRTP lahir seiring dengan berlangsungnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli 2021
Selama masa PPKM darurat, yang berlangsung sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Salah satu bentuknya adalah melakukan penyekatan di perbatasan dengan wilayah lain, sehingga penduduk wilayah lain tak bisa masuk ke Jakarta, dan warga Jakarta tak bisa keluar ke wilayah lain.
Pengecualian diberikan kepada orang-orang yang memiliki urusan mendesak. Salah satunya adalah para karyawan di perusahaan yang masuk kategori sektor kritikal dan esensial.
Namun mereka harus memiliki STRP, yang akan diperiksa setiap kali melewati titik penyekatan.
Legalitas
Kebijakan STRP DKI Jakarta tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, tujuan dari kebijakan STRP ini ialah mengendalikan mobilitas manusia di wilayah DKI Jakarta, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Selain itu untu memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi individu yang diperbolehkan bepergian lintaswilayah, atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.
“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah. Tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah, termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kecuali untuk kegiatan di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan," kata Benni, Kamis (8/7/2021).
Karena itu, Benni mempersilakan semua orang yang memenuhi persyaratan STRP ini mengajukan permohonan untuk mendapat dokumen perjalanan ini.
Namun, sebelum mengajukan STRP, Benni menyarankan calon pemohon mempelajari prosedur dan mekanismenya terlebih dahulu.
Kemudian menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Autentikasi
STRP dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik sebagai bukti keaslian STRP, dan mempermuda petugas yang memeriksa di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan validasi dokumen persyaratan.
Selain itu data para pemohon dipastikan aman tersimpan, dan digunakan dengan semestinya.
“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan autentikasi STRP secara mudah melalui scan QR Code yang tertera dalam STRP, dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone Petugas,” ujar Benni.
Persyaratan
Hal pertama yang harus dipahami adalah, STRP Pekerja dan Perusahaan hanya diberikan kepada pekerja sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, STRP hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
STRP perusahaan
Sektor esensial meliputi bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Bila sektor usahanya sudah sesuai, perusahaan yang ingin mengajukan permohonan STRP ini harus menyiapkan berkas persyaratan yang terdiri dari:
- Data penanggungjawab;
- Data Perusahaan;
- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta;
- Daftar Karyawan/Pekerja yang akan dibuatkan STRP, beserta dokumen kelengkapannya, yakni:
a) Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama;
b) atau Surat Pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu atau medis.
STRP perorangan
STRP juga bisa diberikan kepada individu yang memiliki keperluan mendesak.
Situasi yang masuk kriteria mendesak atau genting ialah kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan keluarga, mengantar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin yang disertai pendamping.
Pemohon STRP Perorangan harus melengkapi persyaratan, yaitu:
- KTP Pemohon;
- Foto ukuran 4x6 berwarna;
- Surat Pengantar RT/RW yangn menyebutkan urusan mendesak yang harus dihadiri pemohon;
- Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, atau Surat Pernyataan akan mengikuti
Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Prosedur pengajuan
Pemohon dapat mengajukan permohonan STRP melalui situs JakEVO jakevo.jakarta.go.id.
Untuk itu pemohon harus memiliki akun JakEVO. Bila pemohon belum memiliki akun JakEVO, dia harus membuatnya terlebih dahulu dengan meng-klik tombol "Daftar".
Setelah berhasil masuk (login), selanjutnya pemohon memilih menu pop up “STRP” dilanjutkan dengan mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, dan submit.
Bila disetujui, STRP akan terbit dalam waktu maksimal 5 jam setelah permohonan di-submit.
Pembuatan STRP ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan mulai pukul 00.00 sampai 24.00,” kata Benni.
Proses validasi
“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik,” kata Benni.
Benni mengimbau kepada pemohon STRP, untuk meengecek secara berkala permohonan STRP-nya di website jakevo.jakarta.go.id, dengan memilih menu "STRP" di halaman depan (menu pop-up) dan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon.
Benni juga menyarankan agar pemohon jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum permohonannya disetujui atau ditolak oleh petugas.
Pasalnya, hal ini akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda
Pemohon dapat langsung mencetak atau mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP juga di menu tersebut.
Pengecualian
Benni menjelaskan bahwa pegawai dan nonpegawai di kementerian, lembaga, dan instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak perlu membuat STRP.
Lembaga dan instansi Pemerintah itu termasuk TNI, Polri, Bank Indonesia, dan OJK.
Pegawai dan nonpegawai yang bekerja untuk urusan mendesak penanganan pandemi, seperti tenaga kesehatan, distribusi oksigen, pengantaran peti jenazah, dll juga tidak membutuhkan STRP.
“Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” kata Benni.
Menurut Benni, STRP DKI Jakarta hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (Budi S Malau)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!