Warga DKI Jakarta Bisa Mengajukan SIKM Lewat Situs Jakevo
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo.
WARTA KOTA WIKI -- Warga Jakarta yang memenuhi syarat pengecualian Larangan Mudik tetap harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal ini dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melansir regulasi Kementerian Perhubungan RI di akun media sosial Instagramnya.
Di sana disebutkan bahwa SIKM harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pejabat atau atasan dari orang yang akan mudik itu bila dia pegawai pemerintahan, BUMN, BUMD, prajurit TNI, personel Polri, dan pegawai swasta.
Sementara masyarakat umum yang mendapat pengecualian mudik itu, SIKM-nya harus ditandatangani kepala desa atau lurah.
Melalui Jakevo
Untuk warga DKI Jakarta, SIKM bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021, tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat, untuk lima jenis kepentingan, yaitu:
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
- Ibu hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap, dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).
Tes Covid-19
Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil tes PCR atau tes cepat antigen atau GeNose C19, yang menyatakan individu tersebut bebas dari Covid-19.
Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Caranya
Cara membuat SIKM melalui jakevo.jakarta.go.id:
1. Mengunjungi situs jakevo.jakarta.go.id, lalu mendaftar untuk membuat akun menggunakan alamat surat elektronik (email).
2. Setelah pendaftaran berhasil, penohon harus masuk (login) lagi, dan sistem akan mengarahkan pemohon mengisi data diri. Di tahap ini berlaku satu NIK untuk satu alamat email. Jadi pengisian data diri akan gagal bila sebelumnya pernah melakukan pendaftaran menggunakan alamat email lain.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!