Larangan mudik

Pemerintah Melarang Kegiatan Mudik Lebaran Tahun 2021

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini, karena pandemi Covid-19 masih merebak.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Alex Suban
Pemerintah melarang warga mudik Lebaran pada tahun 2021. Keterangan foto: Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat (kanan) menyapa peserta Mudik Gratis Sido Muncul sebelum berangkat dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (30/5/2019). 

WARTA KOTA WIKI -- Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan berarti membuat Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan melarang lagi kegiatan mudik Lebaran pada tahun 2021.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jumat (26/3).

Inilah kali kedua Pemerintah melarang warganya mudik di masa Lebaran, setelah tahun lalu juga mengeluarkan keputusan yang sama.

Latar belakang

Sebagaimana dilansir laman Kemenko PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa larangan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” katanya dalam konferensi pers melalui media daring usai rakor tersebut.

Siapa yang terkena

Dia menekankan, larangan mudik Lebaran kali ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, tetapi juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Cuti bersama

Meski Pemerintah melarang mudik Lebaran, lanjutnya, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan, dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” kata Muhadjir.

Pengecualian

Dalam konferensi pers tersebut Menko PMK juga menjelaskan soal pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Namun untuk itu pun harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat, minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

SEmentara untuk masyarakat yang hartus pulang kampung karena situasi darurat, harus memiliki surat keterangan dari kepala desa.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Untuk yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” kata Menko PMK.

Bansos

Sementara itu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan, sesuai jadwal pada awal bulan Mei.

Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut. (*)

Ikuti kami di
987 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved