Warga DKI Jakarta Bisa Mengajukan SIKM Lewat Situs Jakevo

Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Freepik.com/Stories
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo. Keterangan foto: ilustrasi. 

3. Setelah data diri berhasil, individu langsung bisa mengajukan permohonan pembuatan SIKM dengan menuju menu SIKM. Caranya juga cukup mudah, hanya mengisi formulir dengan data dan jenis pelayanan yang sesuai.

Jenis pelayanan yang dimaksud adalah situasi dan kondisi yang mengharuskan individu melakukan perjalanan ke luar kota, yakni mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan kedukaan, kepentingan persalinan, dan kepentingan mengantar ibu hamil atau keluarga yang akan bersalin.

4. Mengunggah persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih:

a. Pemohon kunjungan keluarga sakit harus melampirkan KTP, surat keterangan dari dari fasilitas kesehatan setempat yang menerangkan keluarga yang dikunjungi memang sedang sakit.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

b. Pemohon kunjungan duka harus melampirkan KTP, surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit/kelurahan/desa tempat domisili keluarga yang meninggal dunia.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

c. Pemohon ibu hamil/bersalin harus melampirkan KTP dan surat keterangan hamil/akan bersalin dari fasilitas kesehatan (faskes).

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

d. Pemohon pendamping ibu hamil/bersalin harus melampirkan KTP, surat keterangan hamil/bersalin untuk keluarga yang didampingi dari faskes, serta surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

5. Petugas UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTPSP) kelurahan akan melakukan verifikasi berkas permohonan itu.

6. Bila berkas yang memenuhi persyaratan, Lurah akan menandatangani SIKM secara elektronik. Pemohon dapat mengunduh SIKM dari situs jakevo.jakarta.go.id, dan mencetaknya.

(Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
1051 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved