Mengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Cara Memperolehnya

Perusahaan sektor esensial dan kritikal bisa mengajukan permohonan STRP bagi karyawannya, supaya diperbolehkan masuk ke DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram/dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta megeluarkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. 

Hal pertama yang harus dipahami adalah, STRP Pekerja dan Perusahaan hanya diberikan kepada pekerja sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, STRP hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

STRP perusahaan

Sektor esensial meliputi bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Bila sektor usahanya sudah sesuai, perusahaan yang ingin mengajukan permohonan STRP ini harus menyiapkan berkas persyaratan yang terdiri dari:

- Data penanggungjawab;

- Data Perusahaan;

- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab;

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta;

- Daftar Karyawan/Pekerja yang akan dibuatkan STRP, beserta dokumen kelengkapannya, yakni:

a) Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama;

b) atau Surat Pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu atau medis.

STRP perorangan

STRP juga bisa diberikan kepada individu yang memiliki keperluan mendesak.

Situasi yang masuk kriteria mendesak atau genting ialah kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan keluarga, mengantar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin yang disertai pendamping.

Pemohon STRP Perorangan harus melengkapi persyaratan, yaitu:

- KTP Pemohon;

- Foto ukuran 4x6 berwarna;

- Surat Pengantar RT/RW yangn menyebutkan urusan mendesak yang harus dihadiri pemohon;

Ikuti kami di
1138 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved