Mengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Cara Memperolehnya

Perusahaan sektor esensial dan kritikal bisa mengajukan permohonan STRP bagi karyawannya, supaya diperbolehkan masuk ke DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram/dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta megeluarkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. 

WARTA KOTA WIKI -- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa dibilang adalah surat izin masuk ke wilayah DKI Jakarta bagi warga non-DKI yang bekerja di Ibu Kota.

SRTP lahir seiring dengan berlangsungnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli 2021

Selama masa PPKM darurat, yang berlangsung sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu bentuknya adalah melakukan penyekatan di perbatasan dengan wilayah lain, sehingga penduduk wilayah lain tak bisa masuk ke Jakarta, dan warga Jakarta tak bisa keluar ke wilayah lain.

Pengecualian diberikan kepada orang-orang yang memiliki urusan mendesak. Salah satunya adalah para karyawan di perusahaan yang masuk kategori sektor kritikal dan esensial.

Namun mereka harus memiliki STRP, yang akan diperiksa setiap kali melewati titik penyekatan.

Legalitas

Kebijakan STRP DKI Jakarta tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, tujuan dari kebijakan STRP ini ialah mengendalikan mobilitas manusia di wilayah DKI Jakarta, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Selain itu untu memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi individu yang diperbolehkan bepergian lintaswilayah, atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.

“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah. Tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah, termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kecuali untuk kegiatan di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan," kata Benni, Kamis (8/7/2021).

Karena itu, Benni mempersilakan semua orang yang memenuhi persyaratan STRP ini mengajukan permohonan untuk mendapat dokumen perjalanan ini.

Namun, sebelum mengajukan STRP, Benni menyarankan calon pemohon mempelajari prosedur dan mekanismenya terlebih dahulu.

Kemudian menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Autentikasi

STRP dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik sebagai bukti keaslian STRP, dan mempermuda petugas yang memeriksa di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan validasi dokumen persyaratan.

Selain itu data para pemohon dipastikan aman tersimpan, dan digunakan dengan semestinya.

“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan autentikasi STRP secara mudah melalui scan QR Code yang tertera dalam STRP, dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone Petugas,” ujar Benni.

Persyaratan 

Ikuti kami di
1138 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved