Mengenal PPKM Darurat: Target, Lokasi di Jabodetabek, dan Cara Asesmen

Inilah target, lokasi di Jabodetabek, serta cara asesmen wilayah di kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay.com/Krustovin
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 76 wilayah kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Oulau Bali, 3 - 20 Juli 2021. 

Berdasarkan angka-angka di setiap sub-indikator itu untuk menentukan tingkat kedaruratan sebuah wilayah, yang dibagi menjadi empat tingkat atau level.

Level 1 untuk menunjukkan kondisi yang ringan, sementara level 4 berarti sangat buruk.

Kriteria untuk masing-masing level adalah sebagai berikut:

Level 1

Kasus Konfirmasi < (kurang dari) 20

Perawatan RS 5

Kematian 1

Level 2

Kasus Konfirmasi 20 - 50

Perawatan RS 5 - 10

Kematian 1 - 2

Level 3

Kasus Konfirmasi 50 - 150

Perawatan RS 10 - 30

Kematian 2 - 5

Level 4

Kasus Konfirmasi > (lebih dari) 150

Perawatan RS >30

Kematian >5

Indikator Kapasitas Respons

Ikuti kami di
1128 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved