Mengenal PPKM Darurat: Target, Lokasi di Jabodetabek, dan Cara Asesmen
Inilah target, lokasi di Jabodetabek, serta cara asesmen wilayah di kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Penulis: AC Pinkan Ulaan
Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah jenis PPKM terbaru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021
di Indonesia.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 siang.
Dalam siaran pers dari Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.
Target
PPKM Darurat disebut Presiden sebagai langkah tegas yang diambil Pemerintah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang berkembang sangat cepat.
Presiden juga menyebut soal varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.
Sebagai ukuran dari keberhasilan PPKM Darurat di sebuah wilayah adalah, berkurangnya jumlah kasus positif baru pada setiap hari.
Secara total nasional, penambahan kasus baru harus kurang dari 10.000/hari
Hal ini akan diikuti dengan berkurangnya jumlah total kasus aktif pada setiap hari.
Lokasi
Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pengumumannya bahwa fokus pelaksanaan PPKM Darurat adalah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Hal ini berdasarkan situasi dan kondisi Covid-19 yang memang lebih darurat di Pulau Jawa.
Sebelum memulai PPKM Darurat, Pemerintah telah melakukan penilaian, atau asesmen, situasi dan kondisi semua wilayah kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga diperoleh 121 kabupatem/kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Rinciannya adalah 45 kabupaten/kota mendapat nilai 4, atau nilai paling buruk dari asesmen itu.
Sedangkan 76 lainnya mendapat nilai 3, yang juga buruk tapi bukan terburuk.
Semua kabupaten dan kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk wilayah yang harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Untuk detailnya ialah:
Provinsi DKI Jakarta:
Jakarta Barat level 4
Halaman selanjutnya
...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!