PSBB
PPKM Mikro: Zonasi, Skenario Pengendalian, dan Pembentukan Posko
PPKM mikro yang diberlakukan Pemerintah lewat Instruksi Mendagri, adalah upaya mengendalikan penularan Covid-19 sampai tingkat RT.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pandemi Covid-19 memunculkan banyak sekali istilah baru, seperti PSBB, PPKM, dan yang terbaru adalah PPKM Mikro.
Istilah PPKM mikro ini mulai ramai disebut-sebut setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Apa itu PPKM mikro? PPKM merupakan singkatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara mikro yang berarti kecil mengacu kepada skala PPKM yang kecil.
Maka PPKM mikro adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala kecil, yakni di tingkat rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Zonasi
Instruksi Mendagri itu juga mengatur bentuk PPKM skala mikro yang harus dilakukan, berdasarkan jumlah kasus Covid-19.
Zona Hijau
Kriteria ini untuk tingkat RT tanpa kasus Covid-19.
Bentuk kegiatan PPKM adalah surveilans aktif dengan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada suspek, kemudian memantau kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning
Kriteria ini untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 1 sampai 5 rumah dalam 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:
- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.
- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.
Zona Oranye
Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 6 sampai 10 rumah dalam 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:
- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.
- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!