PSBB

PPKM Mikro: Zonasi, Skenario Pengendalian, dan Pembentukan Posko

PPKM mikro yang diberlakukan Pemerintah lewat Instruksi Mendagri, adalah upaya mengendalikan penularan Covid-19 sampai tingkat RT.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bogor/Yudistira Wanne
PPKM Mikro adalah upaya terbaru mengendalikan Covid-19 sampai ke tingkat RT, Keterangan foto: Wilayah RT 03 RW 19 Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

WARTA KOTA WIKI -- Pandemi Covid-19 memunculkan banyak sekali istilah baru, seperti PSBB, PPKM, dan yang terbaru adalah PPKM Mikro.

Istilah PPKM mikro ini mulai ramai disebut-sebut setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Apa itu PPKM mikro? PPKM merupakan singkatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara mikro yang berarti kecil mengacu kepada skala PPKM yang kecil.

Maka PPKM mikro adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala kecil, yakni di tingkat rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Zonasi

Instruksi Mendagri itu juga mengatur bentuk PPKM skala mikro yang harus dilakukan, berdasarkan jumlah kasus Covid-19.

Zona Hijau

Kriteria ini untuk tingkat RT tanpa kasus Covid-19.

Bentuk kegiatan PPKM adalah surveilans aktif dengan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada suspek, kemudian memantau kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning

Kriteria ini untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 1 sampai 5 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

Zona Oranye

Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 6 sampai 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

Ikuti kami di
892 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved