PSBB
PPKM Mikro: Zonasi, Skenario Pengendalian, dan Pembentukan Posko
PPKM mikro yang diberlakukan Pemerintah lewat Instruksi Mendagri, adalah upaya mengendalikan penularan Covid-19 sampai tingkat RT.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona Merah
Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif lebih dari 10 rumah dalam 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:
- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.
- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- Membatasi masuk keluar wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Posko
PPKM mikro dilakukan secara terkoordinasi di antara seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, lurah dan kepala desa, sampai anggota Posyandu, Dasawisma, dan tokoh masyarakat dan adat setempat.
Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro adalah membentuk pos komando (posko) di tingkat kleurahan atau desa.
Posko tingkat kelurahan atau desa ini mendapat supervisi dari posko tingkat kecamatan.
Posko PPKM mikro tingat kelurahan memiliki fungsi:
- Pencegahan
- Penanganan
- Pembinaan
- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat keluarahan atau desa.
Pembiayaan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!