PSBB

PPKM Mikro: Zonasi, Skenario Pengendalian, dan Pembentukan Posko

PPKM mikro yang diberlakukan Pemerintah lewat Instruksi Mendagri, adalah upaya mengendalikan penularan Covid-19 sampai tingkat RT.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bogor/Yudistira Wanne
PPKM Mikro adalah upaya terbaru mengendalikan Covid-19 sampai ke tingkat RT, Keterangan foto: Wilayah RT 03 RW 19 Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Zona Merah

Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif lebih dari 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

- Membatasi masuk keluar wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Posko

PPKM mikro dilakukan secara terkoordinasi di antara seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, lurah dan kepala desa, sampai anggota Posyandu, Dasawisma, dan tokoh masyarakat dan adat setempat.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro adalah membentuk pos komando (posko) di tingkat kleurahan atau desa.

Posko tingkat kelurahan atau desa ini mendapat supervisi dari posko tingkat kecamatan.

Posko PPKM mikro tingat kelurahan memiliki fungsi:

- Pencegahan

- Penanganan

- Pembinaan

- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat keluarahan atau desa.

Pembiayaan

Ikuti kami di
892 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved