PSBB
PSBB Jakarta: Perpanjangan 14 Hari Mulai 26 Januri 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB selama 14 hari. Di PSBB kali ini, tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari.
Perpanjangan itu dimulai pada Selasa (26/1) sampai Senin (8/2), sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021
Keputusan Gubernur itu bertajuk Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Menariknya dari Kepgub ini adalah, Pemprov memperpanjang jam operasional tempat usaha selama 1 jam, sehingga restoran, warung makan, pusat jajanan kuliner, dan mal bisa beroperasi sampai pukul 20.00.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Warta Kota, kebijakan ini berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, hingga pusat perbelanjaan/mal.
Hari Senin (25/1) ini masih berlaku jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00.
“Makan-minum di tempat tetap 25 persen kapasitas. Dine-in sampai dengan pukul 20.00,” bunyi cuplikan Kepgub tersebut .
Kemudian layanan pesan antar dan dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Hanya saja, restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa beroperasi sesuai pembatasan jam operasional mal tersebut, atau pukul 20.00.
Jam makan malam
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada PSBB sebelumnya jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 19.00.
Namun saat perpanjangan PSBB kali ini, jam operasional mereka diperpanjang menjadi pukul 20.00.
“Itu (perpanjangan jam operasional) permintaan dari teman-teman pelaku usaha,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (25/1/20210).
Ariza mengatakan, antara kebijakan PSBB dua minggu sebelumnya dengan PSBB kali ini sebetulnya tidak banyak perubahan. Perbedaannya hanya di perpanjangan jam operasional di tempat usaha seperti restoran, mal, kafe, rumah makan dan sebagainya.
“Itu mempertimbangkan permintaan dari mal, restoran dan pelaku usaha untuk dimungkinkan adanya jam makan malam,” kata Ariza.
Instruksi Mendagri
Kebijakan yang dikeluarkan Anies ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan dari Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021).
Keputusan memperpanjang PSBB di Ibu Kota didasari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, soal laju pertambahan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta dalam dua minggu terakhir.
Per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat 34 persen menjadi 24.224 orang, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total sebanyak 249.815 kasus.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!