PSBB
PSBB Jakarta: Perpanjangan 14 Hari Mulai 26 Januri 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB selama 14 hari. Di PSBB kali ini, tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB selama 14 hari. Di PSBB kali ini, tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00. Keterangan foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sementara kasus aktif pada awal pemberlakuan PSBB, 11 Januari 2021, sebanyak 17.946, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta, sehingga ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan pers. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!