PSBB

Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif PSBB Jakarta

Sanksi denda progresif dalam pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dihapus. Namun pengawasan akan ditingkatkan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sanksi denda progresif dalam regulasi PSBB di DKI Jakarta ditiadakan. Keterangan foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, Rabu (1/7/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri yang melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Warta Kota, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021).

Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena adanya Pasal 69 di Pergub itu.

Pergub denda progresif

Di antara pergub yang dicabut adalah yang mengatur soal sanksi denda progresif.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Menyesuaikan dengan Perda

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta mencabut aturan sanksi denda progresif itu, yakni untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya, yaitu peraturan daerah (Perda).

Ariza mengatakan, Pergub merupakan turunan Perda dan dibuat sebagai tata laksana di lapangan.

“Sanksi denda progresif itu di Pergub Nomor 79 tahun 2020. Kenapa dihapus? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (20/1/2021).

Perda Penanggulangan Covid-19 itu tidak mengatur mengenai sanksi denda progresif.

“Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi Perda. Karena di Perda-nya juga tidak ada progresif, jadi kami (di Pergub) juga tidak ada progresif,” kata Ariza.

Disiplin 3M

Meski demikian, Ariza meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya 3M memaki masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Protokol kesehatan, kata Ariza, harus ditaati untuk menghindari penularan Covid-19.

“Ke depan kami akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, dan beratnya sanksi, tapi kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk taat,” katanya.

Ariza juga mengajak masyarakat untuk menjalani hidup sehat dengan rutin berolaharaga dan mengkonsumi makanan bergizi.

Dia berharap, pola hidup itu sudah menjadi agenda rutin bagi warga Jakarta demi melawan infeksi Covid-19.

Halaman selanjutnya

Mengetatkan pengawasan

...

Ikuti kami di
843 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved