Wabah Covid 19

BPOM Belum Pernah Setujui Lianhua Qingwen sebagai Obat Covid-19, dan Ingatkan soal Obat Ilegal

Badan POM mengingatkan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan persetujuan Lianhua Qingwen Capsules mengobati Covid-19.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Anna Shvets
Badan POM mengingatkan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan persetujuan Lianhua Qingwen Capsules mengobati Covid-19. Ilustrasi: obat. 

WARTA KOTA -- Sekarang sudah menjadi hal biasa bila seseorang menyarankan teman atau kenalannya mengonsumsi Lianhua Qingwen, untuk mengobati batuk yang berlarut-larut.

Bahkan obat tradisional dari Tiongkok ini digadang-gadang bisa menyembuhkan Covid-19.

Maka tak mengherankan bila obat ini diburu banyak orang di masa pandemi Covid-19 ini.

Fenomena yang terjadi di masyarakat ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan penyelidikan, dan mendapati beberapa jenis produk ilegal dan palsu dari Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara daring

Klarifikasi

Baca juga: Vaksin Covid-19: Daftar Penyakit Komorbid yang Pasiennya Tak Boleh Divaksinasi Sinovac Saat ini

Karena itu Badan POM perlu mengeluarkan klarifikasi mengenai obat Lianhua Qingwen ini, yang dimuat di laman resmi institusi tersebut, yang terdiri dari butir-butir sebagai berikut:

- Badan POM belum belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati COVID-19. Termasuk untuk obat tradisional Lianhua Qingwen ini.

- Yang disetujui Badan POM dari Lianhua Qingwen Capsules adalah indikasi membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering, dan membantu meredakan batuk.

- Aturan pakai yang disetujui dari obat ini ialah 3 x 4 kapsul sehari, dan dapat digunakan tanpa resep dokter.

- Lianhua Qingwen Capsules yang mendapat izin edar di Indonesia dari Badan POM memiliki Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471, dan pemilik atas nama PT Intra Aries.

Obat donasi

Baca juga: Imunisasi Covid-19 di DKI Jakarta Mulai 15 Januari 2021

Sebagaimana dijelaskan dalam lembar klarifikasi Badan POM itu, pada tahun 2020 terdapat pengajuan persetujuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk memasukan produk Lianhua Qingwen ke Indonesia dalam jumlah besar.

Permohonan itu dilakukan oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta, untuk keperluan donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB, atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI.

Badan POM kemudian memberikan rekomendasi untuk pengajuan itu melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW), sehingga BNPB kemudian menerbitkan persetujuan untuk memasukkan obat tradisional itu, yang kemudian disebut sebagai Lianhua Qingwen donasi.

Diawasi dokter

Hanya saja, sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi Badan POM ini, produk Lianhua Qingwen donasi ini tidak bisa sembarangan digunakan. Dalam arti, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Bila dalam 3 hari penggunaan tidak ada perubahan gejala, maka pasien disarankan menghubungi dokter.

Menurut Badan POM, komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi.

Karena itu mereka meminta masyarakat lebih cermat saat membeli obat tradisional Tiongkok ini, dan tidak membeli Lianhua Qingwen donasi.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming bahwa Lianhua Qingwen, atau obat herbal lainnya, mampu menyembuhkan Covid-19.

Halaman selanjutnya

Tidak boleh dijual bebas

...

Ikuti kami di
842 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved