Wabah Covid 19
BPOM Belum Pernah Setujui Lianhua Qingwen sebagai Obat Covid-19, dan Ingatkan soal Obat Ilegal
Badan POM mengingatkan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan persetujuan Lianhua Qingwen Capsules mengobati Covid-19.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tidak boleh dijual bebas
Karena untuk keperluan sosial, Lianhua Qingwen donasi itu tidak boleh diperjualbelikan, dan hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB, atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI.
Karena itu, dalam rekomendasi Badan POM disebutkan bahwa produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempeli stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter”, dengan tulisan yang cukup jelas terbaca, serta melekat erat di kemasan.
Pihak PT Intra Aries sendiri mengadu ke Badan POM pada 16 April 2020, tentang beredarnya produk Lianhua Qingwen Capsules palsu, yang kandungannya berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.
Hasil investigasi Badan POM menemukan beberapa jenis produk ilegal dan palsu dari obat tradisional ini, yang banyak dijual secara daring.
Karena itu Badan POM segera membersihkan Lianhua Qingwen Capsules palsu dan ilegal dari peredaran, yang dilakukan oleh Balai Besar, Balai, dan Kantor Badan POM di kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Menurut pihak Badan POM, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Indonesia E-commerce Association (idEA), untuk menurunkan (take down) akun media sosial maupun e-commerce yang menjual produk Lianhua Qingwen Capsules yang diduga palsu atau ilegal.
Mereka juga meminta pihak yang melakukan pemasukan produk donasi, untuk memberikan laporan penyaluran produk Lianhua Qingwen donasi. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!