Vaksin Covid 19

Imunisasi Covid-19 di DKI Jakarta Mulai 15 Januari 2021

DKI Jakarta akan memulai program imunisasi Covid-19 pada Jumat (15/1/2021). Tahap pertama menargetkan 60.000 tenaga kesehatan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Gustavo Fring
DKI Jakarta akan memulai program imunisasi Covid-19 pada Jumat (15/1/2021). Ilustrasi vaksinasi. 

WARTA KOTA WIKI -- Program imunisasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (15/1).

Untuk tahap pertama itu akan dilakukan vaksinasi kepada 60.000 tenaga kesehatan, ditambah 20 tokoh masyarakat sebagai simbolisasi mulainya program imunisasi.

“Alhamdulillah hari ini Pak Presiden sudah divaksinasi. Ini membuktikan dan menandakan bahwa program vaksinasi nasional berjalan sesuai harapan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Rabu (13/1/2021).

Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sangat menyambut baik program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Kami akan laksanakan di Jakarta mulai hari Jumat (15/1/2021) ya. Jadi melaksanakan vaksinasi mulai dari tokoh, teman-teman sektor kesehatan, dan lain-lain,” lanjut Riza Patria.

“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta tidak hanya senang dan mendukung, tapi terlibat aktif dan bersedia divaksin,” tambahnya.

2 kali pemberian

Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan 120.040 dosis vaksin Sinovac dari Kementerian Kesehatan.

Pemerintah daerah sengaja lebih dulu menargetkan tenaga kesehatan, karena mereka kelompok rentan terhadap penularan Covid-19, akibat menangani pasien dengan berbagai keluhan.

“Kami menerima 120.040 dosis, dan sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Kesehatan bahwa harus dipastikan 120.040 dosis tadi aman diberikan untuk dua kali pemberian,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan ketentuan yang ada, imbuhnya, jadwal vaksinasi antara dosis pertama dan kedua harus diberi jeda waktu selama dua pekan.

“Kalau merujuk dari angka 120.040 dosis dan harus aman untuk dua kali pemberian. Kan vaksin Sinovac ini diberikan sebanyak dua kali kepada satu orang. Jarak permberian pertama ke pemberian ke-dua adalah dua minggu,” kata Widyastuti menjelaskan. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
827 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved