PSBB

Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif PSBB Jakarta

Sanksi denda progresif dalam pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dihapus. Namun pengawasan akan ditingkatkan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sanksi denda progresif dalam regulasi PSBB di DKI Jakarta ditiadakan. Keterangan foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, Rabu (1/7/2020). 

Mengetatkan pengawasan

Meski meniadakan sanksi denda progresif, Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Polanya sudah berubah, jadi kami ingin aparat tetap hadir dan meningkatkan patrolinya,” kata Ariza.

Ariza mengatakan, jumlah aparat di lapangan juga akan ditambah. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kota, tapi juga ke sudut permukiman RT dan RW.

“Kami juga tingkatkan kampanye sosialisasi, namun dendanya tetap ada, enggak dihilangkan. Sekalipun progresif tidak ada, tetap saja orang dikenakan denda kalau bersalah,” kata Ariza.

Setelah sanksi denda progresif dicabut, maka pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi administratif yang berjenjang.

Untuk pelanggaran pertama  dikenakan teguran tertulis. Untuk pelanggaran kedua dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, perkantoran, atau industri.

Bila terjadi pelanggaran ketiga, makaharus membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan atau tempat industri yang tidak melaksanakan sanksi penghentian sementara kegiatan, atau sanksi membayar denda administratif, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.   (Fajar Al Fajri)

Sanksi berjenjang yang menggantikan sanksi denda progresif:

1. Teguran tertulis;

2. Penghentian sementara kegiatan usaha atau industri

3. Denda administratif sebesar Rp 50 juta.

4. Pembekuan sementara izin; dan/atau

5. Pencabutan izin

Ikuti kami di
843 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved