PSBB
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif PSBB Jakarta
Sanksi denda progresif dalam pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dihapus. Namun pengawasan akan ditingkatkan.
WARTA KOTA WIKI -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri yang melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Warta Kota, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021).
Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena adanya Pasal 69 di Pergub itu.
Pergub denda progresif
Di antara pergub yang dicabut adalah yang mengatur soal sanksi denda progresif.
Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Menyesuaikan dengan Perda
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta mencabut aturan sanksi denda progresif itu, yakni untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya, yaitu peraturan daerah (Perda).
Ariza mengatakan, Pergub merupakan turunan Perda dan dibuat sebagai tata laksana di lapangan.
“Sanksi denda progresif itu di Pergub Nomor 79 tahun 2020. Kenapa dihapus? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (20/1/2021).
Perda Penanggulangan Covid-19 itu tidak mengatur mengenai sanksi denda progresif.
“Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi Perda. Karena di Perda-nya juga tidak ada progresif, jadi kami (di Pergub) juga tidak ada progresif,” kata Ariza.
Disiplin 3M
Meski demikian, Ariza meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya 3M memaki masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Protokol kesehatan, kata Ariza, harus ditaati untuk menghindari penularan Covid-19.
“Ke depan kami akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, dan beratnya sanksi, tapi kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk taat,” katanya.
Ariza juga mengajak masyarakat untuk menjalani hidup sehat dengan rutin berolaharaga dan mengkonsumi makanan bergizi.
Dia berharap, pola hidup itu sudah menjadi agenda rutin bagi warga Jakarta demi melawan infeksi Covid-19.
Mengetatkan pengawasan
Meski meniadakan sanksi denda progresif, Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Polanya sudah berubah, jadi kami ingin aparat tetap hadir dan meningkatkan patrolinya,” kata Ariza.
Ariza mengatakan, jumlah aparat di lapangan juga akan ditambah. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kota, tapi juga ke sudut permukiman RT dan RW.
“Kami juga tingkatkan kampanye sosialisasi, namun dendanya tetap ada, enggak dihilangkan. Sekalipun progresif tidak ada, tetap saja orang dikenakan denda kalau bersalah,” kata Ariza.
Setelah sanksi denda progresif dicabut, maka pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi administratif yang berjenjang.
Untuk pelanggaran pertama dikenakan teguran tertulis. Untuk pelanggaran kedua dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, perkantoran, atau industri.
Bila terjadi pelanggaran ketiga, makaharus membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan atau tempat industri yang tidak melaksanakan sanksi penghentian sementara kegiatan, atau sanksi membayar denda administratif, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin. (Fajar Al Fajri)
Sanksi berjenjang yang menggantikan sanksi denda progresif:
1. Teguran tertulis;
2. Penghentian sementara kegiatan usaha atau industri
3. Denda administratif sebesar Rp 50 juta.
4. Pembekuan sementara izin; dan/atau
5. Pencabutan izin
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!