PSBB
Pemprov DKI Jakarta Gunakan Aplikasi JAK APD untuk Mendukung Penerapan Sanksi Progresif
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan aplikasi bernama Jak APD untuk mendukung penegakan regulasi daerah masa PSBB transisi.
WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan menerapkan denda progresif, bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang berulang.
Hal ini berlaku kepada individu maupun kantor dan tempat usaha.
Untuk mendukung upaya penegakkan hukum itu, maka Pemprov DKI akan menggunakan aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
Menurut Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator, yang merangkum catatan-catatan pelanggaran warga.
Fase percobaan
“Saat ini aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yudhistira berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Selasa (25/8/2020).
Selain sosialisasi mengenai aplikasi Jak APD, katanya, pihaknya juga melakukan uji coba dan mengintegrasikan data yang dibutuhkan.
“Bila hal itu sukses dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini akan dapat segera digunakan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menambahkan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Satpol PP DKI dan dinasnya sendiri.
“Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” ujar Andri.
Banyak yang melanggar
Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada Kamis (13/7/2020).
PSBB transisi fase 1 jilid 4 ini berlaku selama dua pekan, dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan tingginya pelanggaran yang terjadi selama PSBB transisi. Mulai dari pelanggaran pemakaian masker, pelanggaran di tempat dan fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya yang sempat mengalami peningkatan.
Sanksi progresif itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Surat itu diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020).
Aturan itu menjelaskan detail sanksi progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
Sanksi bagi tempat usaha
Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan, tapi juga pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!