PSBB
PSBB Transisi Fase 1 Diperpanjang, CFD Ditiadakan dan Lomba HUT RI Dilarang
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi fase 1 selama 2 pekan. Selama masa itu CFD ditiadaka, dam lomba tujuhbelasan dilarang.
WARTA KOTA WIKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase 1.
Perpanjang keempat ini dimulai pada Jumat (14/8) sampai Kamis (27/8), yang artinya selama 14 hari.
Saat mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase 1 ini, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, menegaskan bahwa pihaknya melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.
Termasuk kegiatan aneka lomba, dalam rangka merayakan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi di fase pertama untuk keempat, kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” kata Anies sebagaimana dilansir dalam siaran pers dari PPID DKI Jakarta, Kamis (13/8/2020) malam.
CFD Ditiadakan
Anies menegaskan bahwa setiap aktivitas sosial yang memicu kerumunan akan dihentikan. Terutama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Car Free Day kami putuskan ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan,” ujar Anies.
Sedangkan untuk acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menyatakan kegiatan perayaan, khususnya perlombaan, ditiadakan di wilayah DKI Jakarta.
“Kemudian perayaan 17 Agustusan ini sebaiknya diisi dengan menghias kampung, rumah, maupun kantor. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan, karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali. Sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” tambahnya.
Menegakkan aturan
Anies menambahkan, dengan perpanjangan ini pihaknya, bersama aparat Kepolisian dan TNI, akan fokus kepada penegakan aturan.
Fokus utamanya adalah menggalakkan penggunaan masker di masyarakat.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan sanksi terkait pelanggaran PSBB, yakni Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Disebutkan di sana bahwa warga yang tak mengenakan masker bisa dihukum denda sampai Rp 250.000, atau kerja sosial. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!