Sanksi Kerja Sosial dan Denda Bagi Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi uang 

WARTA KOTA, GAMBIR - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta, berkaitan dengan pandemi Covid-19, memasuki tahap baru, yakni pemberlakuan sanksi bagi yang melanggarnya.

Perundangan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pergub tersebut pada 30 April 2020, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada tanggal yang sama.

Pergub tersebut menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB di Jakarta, dalam segala bentuk kegiatan.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda, dengan besaran nominal tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, kegiatan yang bisa terkena sanksi ialah tidak mengenakan masker saat keluar rumah, melanggar pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi, pergerakan orang dan barang.

Tidak mengenakan masker

Dalam Pasal 4 termaktub aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum atau fasilitas umum, selama PSBB berlaku.

Para pelanggar akan dikenai sanksi yang bertahap, yakni teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasiloitas umum dengan mengenakan rompi, dan membayar denda administratif sebesar paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Sekolah

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan harus menghentikan sementara kegiatan pembelajaran, sampai aturan PSBB dicabut.

Bila penanggung jawab sekolah atau institusi kedapatan melanggar, maka sesuai Pasal 5 Pergub No 41 2020,pihaknya terancam sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.

Tempat kerja

Sementara Pasal 6 mengatur sanksi bagi pelanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

Disebutkan di sana sanksi bisa dikenakan kepada setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan, bila terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan, serta denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sementara, perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara bisa mendapat sanksi bila tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta, dan paling banyak Rp 50 juta.

Restoran

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang melanggar, yakni tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Hotel

Ikuti kami di
476 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved