Di Jakarta Pusat, Pelanggaran PPKM Darurat Masuk Kategori Pelanggaran Pidana
Pelanggaran aturan PPKM darurat di Jakarta Pusat akan digolongkan sebagai pelanggaran pidana biasa.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jakarta Pusat nantinya akan digolongkan sebagai pelaku pelanggaran pidana.
Bukan pidana ringan, tapi langsung kategori pidana biasa yang singkat.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (8/7).
"Bukan pidana ringan. Jadi pidana biasa, namun dengan pidana singkat. Nanti ada mekanisme oleh berbagai sistem pengadilan, Kejaksaan, Kkepolisian dan Pemkot," ujarnya.
Sederhana dan tepat
Pihaknya sendiri telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimko Jakarta Pusat, terkait pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM darurat.
Proses pemberian sanksi itu akan dilakukan secara sederhana, dengan menerapkan sistem berita acara singkat.
Hanya saja Hengki belum menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Ya nanti kami akan rilis bersama dengan criminal juctice system. Mungkin juga prinsip dari pada pelaksaan hukum ini harus yang sangat sederhana. Rencananya kami akan ada terobosan baru," kata Hengki.
Dijelaskan Hengki, pemberian sanksi kepada pelanggar aturan PPKM darurat ini tidak terpaku kepada undang-undang kekerantinaan.
Namun dia ingin sanksi itu bisa lebih tepat sasaran, dengan memberikan berita acara singkat.
"Jadi tidak terbatas kepada undang-undag wabah kekerantinaan, dan nanti kita akan berikan berita acara secara singkat. Berita acara singkat itu lebih cepat prosesnya, dan lebih tepat putusannya," katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Forkopimko, yang terdiri dari Pemkot Jakarta Pusat hingga Kejaksaan Jakarta Pusat.
Nantinya para pelanggar ini akan langsung disidang untuk menentukan bentuk hukumannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!