Sanksi Kerja Sosial dan Denda Bagi Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi uang 

Sementara untuk jenis usaha hotel, yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Kegiatan konstruksi

Nilai denda yang sama juga dikenakan kepada usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja.

Rumah ibadah

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar dengan melakukan ibadah di rumah ibadah, bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Kegiatan sosial budaya

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dengan memicu keramaian orang, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Pengemudi mobil pribadi

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur denda bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak memakai masker dalam kendaraan.

Mereka yang melanggar dikenai denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1 juta.

Sanksi dapat pula berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Ayat 3 pasal ini juga menyebutkan sanksi penyitaan sementara kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagi pengendara motor

Sedangkan pengendara motor yang membawa penumpang, dan atau tidak mengenakan masker, dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Sanksi kerja sosial dana penyitaan sementara kendaraan juga berlaku, sesuai bunyi Pasal 14.

Namun, sesuai ayat 3 di pasal ini, pengecualian diberikan kepada pengendara motor yang memboncengkan orang yang tinggal satu rumah dengannya. Hal ini dibuktikan dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) kedua pengendara.

Angkutan umum

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang, yang melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 15 dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Berlaku juga sanksi kerja sosial dan penyitaan sementara kendaraan.

Para pengusaha dan pengemudi angkutan umum terkena aturan pembatasan penumpang sebesar 50 persen kapasitas kendaraan, harus memakai masker selama dalam kendaraan, serta menaati pembatasan jam operasional sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta atau instansi terkait. (Fajar Alfajri)

Nicholas Saputra: Karena Pekerjaan Tidak Menentu, Selalu Siapkan Dana Darurat

Ilmuwan Italia Temukan Vaksin yang Menetralkan Virus Corona di Sel Manusia

Lho, Puasa Tapi Berat Badan Naik? Ini Dua Penyebabnya

Ikuti kami di
476 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved