JakLingko Wajibkan Prokes, Calon Penumpang Tanpa Masker Ditolak

Masker wajib dikenakan masyarakat bila ingin menggunakan angkutan umum Jak Lingko.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Hand sanitizer disediakan pramudi angkutan mikro trans Jak-29 trayek Terminal Tanjungpriok - Semper, untuk memudahkan calon penumpang menjalani protokol kesehatan. 

WARTA KOTA -- Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang lebih ketat mulai dilaksanakan di DKI Jakarta.

Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan (prokes) di transportasi umum, seperti memakai masker dan menjaga jarak satu dengan lain.

Di Jakarta Utara, calon penumpang yang tidak mengenakan masker dilarang masuk ke armada Jak Lingko.

“Siapapun yang mau naik angkutan kalau enggak pakai masker kita tolak secara halus, secara sopan,” kata pengemudi Mikro Trans Jak-29, Guntur Susilo (60), Selasa (29/6/2021). 

Guntur menambahkan angkutan Jak Lingko yang dikemudikannya juga dilengkapi dengan hand sanitizer.

Pembatasan kapasitas

Selain itu, jumlah penumpang dibatasi maksimal enam orang saja.

“Satu angkutan hanya diisi tiga sisi kanan, dua sisi kiri, dan satu di depan,” katanya.

Koordinator Pengawasan Angkutan Integrasi Antarmoda, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Umar Asgaf, mengatakan setiap moda transportasi Jak Lingko dibatasi kapasitas angkutnya sebesar 50 persen dari total kapasitas.

“Untuk jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 21.00,” katanya.

“Pramudi Jak Lingko juga wajib divaksinasi. Mereka mengikuti vaksinasi yang kami selenggarakan bagi pramudi maupun di wilayahnya masing-masing,” tandas. (Junianto Hamonangan)

Ikuti kami di
1126 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved