Sita KTP atau SIM bagi Pelanggar Prokes di Kabupaten Tangerang

Kedisiplinan prokes warga Kabupaten Tangerang mengendur, Pemkab Tangerang siapkan bentuk penindakan yang lebih keras.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kedisiplinan prokes warga Kabupaten Tangerang mengendur, Pemkab Tangerang siapkan bentuk penindakan yang lebih keras. Keterangan foto: Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang mendapat sanksi teguran dan push up, disaksikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Kamis (14/5/2020). 

WARTA KOTA -- Disiplin masyarakat Kabupaten Tangerang melakukan protokol kesehatan (prokes) dinilai mengendur.

Maka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menyiapkan sebuah bentuk penindakan yang cukup merepotkan bagi pelanggar prokes, dengan harapan masyarakat menjadi lebih tertib agar tidak perlu menjalani proses yang merepotkan tersebut serta sanksinya.

Apakah bentuk penindakan itu? Salah satunya adalah menyita KTP atau SIM individu yang melanggar prokes.

 

Ditahan 2 hari

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang memang kian meningkat, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui kebijakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, berupaya meningkatkan kedisiplinan warganya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Namun disiplin masyarakat melakukan prokes semakin kendur, sehingga Zaki dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang membahas masalah ini dalam rapat terbatas di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut dibahas soal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tetap membandel dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Zaki.

Selain kartu identitasnya ditahan, pelanggar harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggarannya. Setelah dua hari kartu identitasnya dikembalikan.

Menunggu legalisasi

Setidaknya itulah bentuk penindakkan pada masa sosialisasi, sampai Rabu (30/6).

Ahmed Zaki Iskandar dikabarkan akan mengeluarkan surat edaran soal ini, untuk melegalkan penindakkan dan sanksi bagi pelanggar prokes.

Menurut Zaki, saat ini wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat menyebarnya. Untuk itu dia meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada.

Lebih aktif

Beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat ialah Tidak bepergian keluar rumah, serta menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak, dan selalu menggunakan masker.

"Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh," ucapnya.

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa, Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan keterangan mitranya, yakni agar PPKM mikro lebih aktif dilaksanakan.

Selain itu terus melakukan 3T, terutama mencari warga yang teridentifikasi positif Covid-19.

Para kepala desa dan lurah diminta berperan lebih aktif, membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Empat pilar harus terus bersinergi. camat, danramil, kapolsek dan kepala puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri. Jangan kendur protokol kesehatan," tandasnya. (Andika Panduwinata)

Ikuti kami di
1118 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved