Sanksi Kerja Sosial dan Denda Bagi Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta.
WARTA KOTA, GAMBIR - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta, berkaitan dengan pandemi Covid-19, memasuki tahap baru, yakni pemberlakuan sanksi bagi yang melanggarnya.
Perundangan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pergub tersebut pada 30 April 2020, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada tanggal yang sama.
Pergub tersebut menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB di Jakarta, dalam segala bentuk kegiatan.
Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda, dengan besaran nominal tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, kegiatan yang bisa terkena sanksi ialah tidak mengenakan masker saat keluar rumah, melanggar pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi, pergerakan orang dan barang.
Tidak mengenakan masker
Dalam Pasal 4 termaktub aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum atau fasilitas umum, selama PSBB berlaku.
Para pelanggar akan dikenai sanksi yang bertahap, yakni teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasiloitas umum dengan mengenakan rompi, dan membayar denda administratif sebesar paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sekolah
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan harus menghentikan sementara kegiatan pembelajaran, sampai aturan PSBB dicabut.
Bila penanggung jawab sekolah atau institusi kedapatan melanggar, maka sesuai Pasal 5 Pergub No 41 2020,pihaknya terancam sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Tempat kerja
Sementara Pasal 6 mengatur sanksi bagi pelanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Disebutkan di sana sanksi bisa dikenakan kepada setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan, bila terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan, serta denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Sementara, perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara bisa mendapat sanksi bila tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta, dan paling banyak Rp 50 juta.
Restoran
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang melanggar, yakni tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Hotel
Sementara untuk jenis usaha hotel, yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kegiatan konstruksi
Nilai denda yang sama juga dikenakan kepada usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja.
Rumah ibadah
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar dengan melakukan ibadah di rumah ibadah, bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Kegiatan sosial budaya
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dengan memicu keramaian orang, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pengemudi mobil pribadi
Selanjutnya, Pasal 13 mengatur denda bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak memakai masker dalam kendaraan.
Mereka yang melanggar dikenai denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1 juta.
Sanksi dapat pula berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Ayat 3 pasal ini juga menyebutkan sanksi penyitaan sementara kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bagi pengendara motor
Sedangkan pengendara motor yang membawa penumpang, dan atau tidak mengenakan masker, dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sanksi kerja sosial dana penyitaan sementara kendaraan juga berlaku, sesuai bunyi Pasal 14.
Namun, sesuai ayat 3 di pasal ini, pengecualian diberikan kepada pengendara motor yang memboncengkan orang yang tinggal satu rumah dengannya. Hal ini dibuktikan dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) kedua pengendara.
Angkutan umum
Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang, yang melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 15 dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Berlaku juga sanksi kerja sosial dan penyitaan sementara kendaraan.
Para pengusaha dan pengemudi angkutan umum terkena aturan pembatasan penumpang sebesar 50 persen kapasitas kendaraan, harus memakai masker selama dalam kendaraan, serta menaati pembatasan jam operasional sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta atau instansi terkait. (Fajar Alfajri)
• Nicholas Saputra: Karena Pekerjaan Tidak Menentu, Selalu Siapkan Dana Darurat
• Ilmuwan Italia Temukan Vaksin yang Menetralkan Virus Corona di Sel Manusia
Sumber: Wartakotalive.com
sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
kerja sosial bagi pelanggar PSBB
gubernur dki jakarta
besaran denda pelanggar PSBB
Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta
PSBB Jakarta
Anies Baswedan
Surjadi Soedirdja: Gubernur DKI Jakarta ke-10, Pencetus Gagasan MRT, Busway, dan Ruang Terbuka Hijau |
![]() |
---|
DKI Jakarta Laksanakan PPKM Level 4, Ini Protokolnya |
![]() |
---|
Anies Baswedan Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat untuk Eksekusi Skenario Mengatasi Ledakan Kasus |
![]() |
---|
Di Jakarta Pusat, Pelanggaran PPKM Darurat Masuk Kategori Pelanggaran Pidana |
![]() |
---|
JakLingko Wajibkan Prokes, Calon Penumpang Tanpa Masker Ditolak |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!