PSBB

Sanksi Progresif bagi Orang yang Melanggar Aturan PSBB Secara Berulang Kali

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi progresif, bagi orang yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Healthline
Ilustrasi seorang perempuan memakai masker kain hitam. 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda progresif bagi para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan aturan baru itu, orang yang berulang kali kedapatan berulang kali melanggar aturasn PSBB, akan mendapat dendalebih besar dari denda pelanggaran sebelumnya.

Misalnya pelanggaran masker yang dilakukan berulang kali dapat terkena denda sampai Rp 1 juta.

Kelipatan

Regulasi tentang denda progresif ini termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dokumen hukum itu diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu (19/8/2020).

Di Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak memakai masker dapat dikenai sanksi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam), atau denda Rp 250.000.

Kemudian, di Pasal 5 ayat 2 butir a dijelaskan, pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam), atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya di butir b, bagi pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam), atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam), atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 butir c.

Satpol PP

Mengenai aturan itu, Anies mengatakan penegak hukum tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP, dan dapat didampingi oleh petugas polisi dan TNI.

Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak memakai masker di luar rumah, Satpol PP harus mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka.

"Identitas mereka lalu dimasukan ke basis data atau sistem informasi. Tujuannya, bila mereka berulang kali melanggar di berbagai tempat di DKI Jakarta, dapat dijerat dengan denda progresif," kata Anies. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
598 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved