PSBB

Pemprov DKI Jakarta Gunakan Aplikasi JAK APD untuk Mendukung Penerapan Sanksi Progresif

Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan aplikasi bernama Jak APD untuk mendukung penegakan regulasi daerah masa PSBB transisi.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial bagi warga yang kedepatan tidak mengenakan masker, saat berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2020) pagi. Mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi pelanggaran. 

WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan menerapkan denda progresif, bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang berulang.

Hal ini berlaku kepada individu maupun kantor dan tempat usaha.

Untuk mendukung upaya penegakkan hukum itu, maka Pemprov DKI akan menggunakan aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Menurut Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator, yang merangkum catatan-catatan pelanggaran warga.

Fase percobaan

“Saat ini aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yudhistira berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

Selain sosialisasi mengenai aplikasi Jak APD, katanya, pihaknya juga melakukan uji coba dan mengintegrasikan data yang dibutuhkan.

“Bila hal itu sukses dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini akan dapat segera digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menambahkan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Satpol PP DKI dan dinasnya sendiri.

“Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” ujar Andri.

Banyak yang melanggar

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada Kamis (13/7/2020).

PSBB transisi fase 1 jilid 4 ini berlaku selama dua pekan, dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan tingginya pelanggaran yang terjadi selama PSBB transisi. Mulai dari pelanggaran pemakaian masker, pelanggaran di tempat dan fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya yang sempat mengalami peningkatan.

Sanksi progresif itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020).

Aturan itu menjelaskan detail sanksi progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Sanksi bagi tempat usaha

Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan, tapi juga pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja serta perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulangi kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta. Kemudian bila ketahuan melanggar kesalahan hingga dua kali, dikenakan denda Rp 100 juta.

Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.

Apabila pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha tersebut selama tujuh hari, sampai mereka membayar denda administrasi tersebut.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.

Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.

Namun untuk pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis sebagaimana tercantum di Pasal 11 ayat 2.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, maka dikenakan denda Rp 50 juta.

Kedapatan melakukan kesalahan yang sama lagi, maka didenda Rp 100 juta, dan belaku kelipatan Rp 50 juta untuk kesalahan berikut-berikutnya.

Apabila dalam waktu tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
605 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved