PSBB
Pemprov DKI Jakarta Gunakan Aplikasi JAK APD untuk Mendukung Penerapan Sanksi Progresif
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan aplikasi bernama Jak APD untuk mendukung penegakan regulasi daerah masa PSBB transisi.
Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja serta perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulangi kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta. Kemudian bila ketahuan melanggar kesalahan hingga dua kali, dikenakan denda Rp 100 juta.
Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.
Apabila pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha tersebut selama tujuh hari, sampai mereka membayar denda administrasi tersebut.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.
Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.
Namun untuk pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis sebagaimana tercantum di Pasal 11 ayat 2.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, maka dikenakan denda Rp 50 juta.
Kedapatan melakukan kesalahan yang sama lagi, maka didenda Rp 100 juta, dan belaku kelipatan Rp 50 juta untuk kesalahan berikut-berikutnya.
Apabila dalam waktu tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!