PPKM Level 4 dan Level 3 Dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021, Inilah Protokolnya
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 2 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) mulai pukul 19.00.
Dalam pengumuman yang juga ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden itu Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden di Istana Negara.
Penyesuaian
Salah satu penyesuaian itu ialah pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai pukul 15.00.
Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Beberapa jenis kegiatan usaha UMKM juga boleh beroperasi sampai pukul 21.00, dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat juga sudah boleh makan di tempat, saat jajan di lapak jajanan yang berada di ruang terbuka.
Hanya saja, durasi waktunya di lapak itu dibatasi 20 menit saja.
Varian lain
Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.
Karena itu kegiatan testing, tracing harus ditingkatkan, dan respons treatment juga harus lebih cepat, untukmencegah laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Asesmen
Sekitar satu jam setelah pengumuman oleh Presiden, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjabarkan lebih detail protokol PPKM pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Dijelaskan oleh Luhut, ada 2 jenis PPKM yang dilakukan pada masa itu, yakni PPKM Level 4 untuk wilayah kabupaten dan kota yang mendapat nilai asesmen 4.
Kemudian ada PPKM Level 3 untuk kabupaten dan kota yang mendapat nilai asesmen 3.
Asesmen yang dilakukan mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 ini berdasarkan kajian terhadap 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!