PPKM Level 4 dan Level 3 Dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021, Inilah Protokolnya

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/AC Pingkan
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

- Dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

g. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3;

- Maksimal jemaah 25 persen dari kapasitas atau 20 orang orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

h. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen;

- Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

i. pelaksanaan resepsi pernikahan

- Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;

- Tidak mengadakan makan di tempat;

- Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ikuti kami di
1157 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved