PPKM Level 4 dan Level 3 Dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021, Inilah Protokolnya
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran aturan PPKM ini.
Namun sebelum penindakan dilakukan, petugas harus memberikan imbauan persuasif agar mematuhi aturan.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan kembali.
Protokol Level 4
Berdasarkan pertimbangan terhadap 3 faktor yang disebutkan di atas, maka protokol untuk
PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasar rakyat
- Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimum pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
- Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
c. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
- Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
d. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)
- Diberlakukan aturan kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya.
Sampai saat ini ada 95 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Protokol Level 3
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!