PPKM Level 4 dan Level 3 Dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021, Inilah Protokolnya

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/AC Pingkan
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

PPKM Level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten dan kota di Jawa Bali,

Ketentuannya antara lain adalah sebagai berikut:

a. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya

- Dapat beroperasi dengan pengaturan shif, di mana setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.

- Jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen pekerja di fasilitas produksi atau pabrik.

- Penerapan ketentuan ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan, pengaturan masuk, pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

b. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

c. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis

- Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat;

- Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

d. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

- Maksimal pengunjung yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas normal;

- Waktu makan maksimal 30 menit;

- Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

f. Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik

Ikuti kami di
1157 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved