PPKM Level 4 dan Level 3 Dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021, Inilah Protokolnya
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 di 128 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
PPKM Level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten dan kota di Jawa Bali,
Ketentuannya antara lain adalah sebagai berikut:
a. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi dengan pengaturan shif, di mana setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.
- Jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen pekerja di fasilitas produksi atau pabrik.
- Penerapan ketentuan ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan, pengaturan masuk, pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
b. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
c. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
- Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat;
- Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
d. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
- Maksimal pengunjung yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas normal;
- Waktu makan maksimal 30 menit;
- Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
f. Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!