Inilah Aturan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021
Masyarakat kembali kerja dan sekolah dari rumah selama berlangsungnya PPKM Darurat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan untuk penumpang pesawat; atau hasil tes cepat Antigen satu hari sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama di Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam bentuk:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen.
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kepada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test), dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test), untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi di kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!