Inilah Aturan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021
Masyarakat kembali kerja dan sekolah dari rumah selama berlangsungnya PPKM Darurat.
WARTA KOTA WIKI -- Perbedaan mendasar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini dengan PPKM sebelumnya adalah regulasi yang lebih ketat di PPKM Darurat.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers pada 30 Juni 2021.
Karena itu Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi peraturan PPKM Darurat, agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.
Inilah aturan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat:
1. 100 persen work from home untuk perkantoran dan industri sektor non-esensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Perkantoran dan industri:
a. Sektor esensial diberlakukan 50 persen dari kapasitas maksimum ruang kerja, untuk karyawan yang bekerja di kantor (work from office/WFO), dengan protokol kesehatan
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sektor kritikal diperbolehkan mempekerjakan 100 persen karyawan bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari berlaku pembatasan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima pesan-antar (delivery) dan dibawa pulan (take away)
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dari sebelumnya
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan untuk penumpang pesawat; atau hasil tes cepat Antigen satu hari sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama di Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam bentuk:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen.
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kepada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test), dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test), untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi di kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!