Ganjil Genap di Pasar di DKI Jakarta Dihapus

Aturan ganjil genap di pasar tradisional di DKI Jakarta dibatalkan, karena tidak efektif mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Keramaian di Pasar Perumnas Klender, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Aturan ganjil-genap di pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dianulir oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Alasan pembatalan aturan ini karena tidak efektif dalam menciptakan pembatasan jarak antar-pengunjung pasar.

Fakta di lapangan, aturan ini tidak memengaruhi jumlah pengunjung yang datang ke pasar.

“Dalam praktiknya jumlah pengunjung tidak terpengaruh ganjil genap. Praktiknya tetap datang. Hari ganjil, penjual genap menitip ke penjual ke yang ganjil," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020)

Mengendalikan pengunjung

Sebagai langkah lanjutan dari pembatalan aturan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta akan mengetatkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam pasar, agar tidak melebihi 50 persen kapasitas.

"Ganjil genap dalam pasar akan ditiadakan, tapi jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan. Jadi jumlah yang masuk pasar tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas," kata Anies.

Dikatakan Anies, untuk kegiatan pengawasan itu Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan unsur TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) ke pasar-pasar di DKI Jakarta.

"Ini dikendalikan oleh petugas yang ditempatkan di pintu masuk pasar, sehingga jumlah orang yang ada di dalam pasar dalam satu waktu terkendali," katanya.

Dikatakan Anies, pihaknya tidak akan memaksakan peraturan yang dinilai tidak efektif menurunkan angka penularan Covid-19, salah satunya aturan ganjil genap di pasar.

"Ini proses pembelajaran di kita bahwa dalam menghadapi covid kita harus open minded, mau melihat kenyataan di lapangan dan melakukan penyesuaian kebijakan untuk mencapai tujuan. Tujuannya bukan ganjil genap, tapi menghindari penularan," tandasnya.

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020

Mulai Tanggal 1 Juli 2020 Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di DKI Jakarta

Evaluasi HBKB di 32 Kawasan Khusus, 89.587 Orang Datang Berolahraga di Lima Wilayah DKI Jakarta

Ikuti kami di
536 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved