Ganjil Genap di Pasar di DKI Jakarta Dihapus
Aturan ganjil genap di pasar tradisional di DKI Jakarta dibatalkan, karena tidak efektif mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Aturan ganjil-genap di pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dianulir oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Alasan pembatalan aturan ini karena tidak efektif dalam menciptakan pembatasan jarak antar-pengunjung pasar.
Fakta di lapangan, aturan ini tidak memengaruhi jumlah pengunjung yang datang ke pasar.
“Dalam praktiknya jumlah pengunjung tidak terpengaruh ganjil genap. Praktiknya tetap datang. Hari ganjil, penjual genap menitip ke penjual ke yang ganjil," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020)
Mengendalikan pengunjung
Sebagai langkah lanjutan dari pembatalan aturan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta akan mengetatkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam pasar, agar tidak melebihi 50 persen kapasitas.
"Ganjil genap dalam pasar akan ditiadakan, tapi jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan. Jadi jumlah yang masuk pasar tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas," kata Anies.
Dikatakan Anies, untuk kegiatan pengawasan itu Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan unsur TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) ke pasar-pasar di DKI Jakarta.
"Ini dikendalikan oleh petugas yang ditempatkan di pintu masuk pasar, sehingga jumlah orang yang ada di dalam pasar dalam satu waktu terkendali," katanya.
Dikatakan Anies, pihaknya tidak akan memaksakan peraturan yang dinilai tidak efektif menurunkan angka penularan Covid-19, salah satunya aturan ganjil genap di pasar.
"Ini proses pembelajaran di kita bahwa dalam menghadapi covid kita harus open minded, mau melihat kenyataan di lapangan dan melakukan penyesuaian kebijakan untuk mencapai tujuan. Tujuannya bukan ganjil genap, tapi menghindari penularan," tandasnya.
• PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020
• Mulai Tanggal 1 Juli 2020 Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di DKI Jakarta
• Evaluasi HBKB di 32 Kawasan Khusus, 89.587 Orang Datang Berolahraga di Lima Wilayah DKI Jakarta
Sumber: Wartakotalive.com
Protokol Pengendalian Varian Omicron, Kontak Erat Harus Isolasi 10 Hari |
![]() |
---|
Kementerian Kesehatan Sinergikan Pusat dan Daerah dalam Mengendalikan Varian Omicron |
![]() |
---|
Pakar Vaksin Inggris Ingatkan Pemberian Dosis Booster Terus-menerus Tidak Tepat |
![]() |
---|
Penghuni Apartemen Green Bay Condo di Pluit Jalani Pemeriksaan Covid-19 Gratis |
![]() |
---|
Pasien Transmisi Lokal Omicron Pertama Ditemukan di Jakarta, Pasien Sempat Makan di Restoran di SCBD |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!