Mulai Tanggal 1 Juli 2020 Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di DKI Jakarta
Mulai tanggal 1 Juli 2020, pedagang di wilayah DKI Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Pelanggar akan terkena sanksi.
WARTA KOTA -- Mulai tanggal 1 Juli 2020 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta tak boleh lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai kantong belanja.
Mereka harus beralih menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, yakni kantong belanja yang bisa digunakan berulang kali.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 ,Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu baru diterapkan pada awal Juli 2020, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang.
Sanksi
Apabila pelaku usaha lalai menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, dia akan mendapat teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup.
Teguran dilakukan secara bertingkat mulai dari teguran lisan. Nmaun bila teguran itu tak diindahkan, maka dilanjutkan dengan teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Bila tiga kali teguran tertulis tak dihiraukan, maka pelaku usaha dikenai sanksi uang paksa (denda) sebesar Rp 5 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu seminggu.
Bila dalam waktu 7 hari denda tak dibayarkan, maka diberlakukan denda progresif menjadi Rp 10 juta.
Apabila masih lalai dalam membayar denda, denda akan dinaikkan kembali dalam kelipatan Rp 5 juta.
Nilai denda tertinggi yang diatur dalan Pergub tersebut sebesar Rp 25 juta.
Sanksi pembekuan izin akan dikenakan bila pelanggar tak juga membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Sanksi terberat dalam pegub ini adalah pencabutan izin usaha.
Pengawasan pelaksanaan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini dilakukan secara berkala oleh petugas dari Dinas LH, Suku Dinas LH, hingga Satuan Pelaksana LH kecamatan.
Untuk Dinas LH DKI akan memantau di pusat perbelanjaan (mall), Suku Dinas LH mengawasi pedagang di pasar rakyat, sedangkan Satpel LH kecamatan mengawasi toko swalayan. (Junianto Hamonangan)
• Inilah Protokol Kesehatan bagi Penumpang KA Bandara, dan Cara Mengurus Pembatalan Tiket
• 12 Tahun Menjadi Pegawai Honorer, Hadi Ismanto Kini Menjadi Lurah
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!