DKI Jakarta Laksanakan PPKM Level 4, Ini Protokolnya

DKI Jakarta masuk tahap PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021. Inilah aturan-aturannya.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram/dkijakarta
DKI Jakarta masuk tahap PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021. Inilah aturan-aturannya. 

9. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/CFD) ditiadakan

10. Tempat ibadah ditutup

11. Lokasi seni, budaya, saranan olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

12. Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup.

13. Sektor Transportasi

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online

a. Beroperasi dengan 50 persen kapasitas.

b. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1, hasil PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat, atau hasil rapid antigen H-1 keberangkatan untuk moda transpirtasi jarak jauh lainnya.

- Kendaraan pribadi

a. Mengangkut penumpang 50 persen kapasitas maksimal

b. Boleh mengangkut penumpang 100 persen kapasitas jika berdomisili di alamat yang sama.

- Ojek (online dan pangkalan)

a. Mengangkut penumpang 100 persen kapasitas

b. Tidak boleh berkumpul saat mangkal.

(sumber: Instagram/dkijakarta)

Ikuti kami di
1154 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved