DKI Jakarta Laksanakan PPKM Level 4, Ini Protokolnya
DKI Jakarta masuk tahap PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021. Inilah aturan-aturannya.
9. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/CFD) ditiadakan
10. Tempat ibadah ditutup
11. Lokasi seni, budaya, saranan olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.
12. Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup.
13. Sektor Transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online
a. Beroperasi dengan 50 persen kapasitas.
b. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1, hasil PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat, atau hasil rapid antigen H-1 keberangkatan untuk moda transpirtasi jarak jauh lainnya.
- Kendaraan pribadi
a. Mengangkut penumpang 50 persen kapasitas maksimal
b. Boleh mengangkut penumpang 100 persen kapasitas jika berdomisili di alamat yang sama.
- Ojek (online dan pangkalan)
a. Mengangkut penumpang 100 persen kapasitas
b. Tidak boleh berkumpul saat mangkal.
(sumber: Instagram/dkijakarta)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!