DKI Jakarta Laksanakan PPKM Level 4, Ini Protokolnya
DKI Jakarta masuk tahap PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021. Inilah aturan-aturannya.
a. WFH 50 persen dengan prokes lebih ketat
- Sektor industri orientasi ekspor
a. WFH 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik, dengan prokes lebih ketat.
b. WFH 90 persen di unit pelayanan administrasi perkantoran, dengan prokes lebih ketat.
c. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumenPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumeb lain yang menunjukkan rencana ekspor.
d. Perusahaan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
6. Sektor Kritikal
- Sektor kritikal meliputi kegiatan di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan distribusi.
- Benda yang didistribusikan berupa kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.
- Tujuan distribusi ke objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi infrastruktur publik, utiltas dasar (listrik, air, pengolahan sampah).
- 100 persen beroperasi untuk sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban dengan prokes lebih ketat.
- 100 persen beroperasi hanya di fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat dengan prokes lebih ketat.
- WFH 75 persen di pelayanan adminitrasi perkantoran dengan prokes lebih ketat.
- Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam dengan prokes lebih ketat.
- Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan prokes lebih ketat.
7. Bidang usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima makanan, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan.
- Boleh buka untuk layanan take away dan pesan-antar.
8. Pusat perbelanjaan
- Tidak boleh beroperasi.
- Pintu dibuka hanya untuk akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan aturan sektor kritikal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!