Pemerintah akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Inilah Sektor yang Mendapat Kelonggaran
Aturan PPKM Darurat akan dilonggarkan mulai 26 Juli 2021, bila tren kasus Covid-19 menurun.
Editor: AC Pinkan Ulaan
- Pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
d. Warung makan, pedagang makanan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00;
- Waktu makan maksimum untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sektor esensial
Untuk kegiatan yang lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta hal yang terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Meski PPKM akan dilonggarkan, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak bisa bekerja sama dalam melaksanakan aturan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun sehingga tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” katanya.
Bantuan sosial
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandas Jokowi. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!