Hari Raya Iduladha 1442H: Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 18-25 Juli 2021
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 18-25 Juli 2021.
WARTA KOTA WIKI -- Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berlangsung, namun menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H, Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebagaimana dilansir dalam siaran pers, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini berlaku pada periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Pertimbangan
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga Pemerintah perlu mengeluarkan surat edaran ini.
Pertama adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, dan menjamurnya klaster keluarga.
Lalu yang berikutnya adalah optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan Pemerintah harus menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan
masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga
kondisi Covid-19 dapat terkendali,” kata Wiku.
Protokol
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No 15 Tahun 2021 ini mencakup aspek:
- Pembatasan mobilitas masyarakat;
- Pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha;
- Pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Secara terinci, protokol yang termaktub dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Rahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan mobilitas masyarakat
A) Kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi, namun dikecualikan bagi:
- pekerja sektor esensial dan kritikal;
- Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah
pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2
orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaannya.
Untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!