Hari Raya Iduladha 1442H: Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 18-25 Juli 2021

Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 18-25 Juli 2021.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Miftahul Munir
Salah satu bentuk pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha adalah membatasi mobilitas penduduk dengan penyekatan. Keterangan foto: Suasana penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada 15 Juli 2021. 

Tetap berlaku

Meski Surat Edaran ini sudah berlaku, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik, melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik kepada
sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak, dalam implementasi kebijakan,” tandas Wiku.

Penyekatan

Sementara itu Korp Lalu Lintas (Korlantas) sudah mendirikan pos dan menentukan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, dan 3, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.

Penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.

“Menjelang Iduladha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038
pos,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksa. (*)

Ikuti kami di
1151 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved