Hari Raya Iduladha 1442H: Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 18-25 Juli 2021
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 18-25 Juli 2021.
Tetap berlaku
Meski Surat Edaran ini sudah berlaku, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik, melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.
“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik kepada
sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak, dalam implementasi kebijakan,” tandas Wiku.
Penyekatan
Sementara itu Korp Lalu Lintas (Korlantas) sudah mendirikan pos dan menentukan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, dan 3, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.
“Menjelang Iduladha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038
pos,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksa. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!