Indonesia Mengadopsi Model Containment Zone Policy di India untuk Bentuk PPKM Darurat
Penanganan kasus Covid-19 di Malaysia dan India menjadi acuan studi kasus Pemerintah, untuk mencari model PPKM Darurat.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.
PPKM Darurat ini akan berlaku hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, terutama di 76 wilayah kabupaten dan kota yang berada di level 4 dan 3 menurut hasil asesmen.
Dengan kata lain, Indonesia tidak melakukan lockdown seperti desakan banyak orang dalam dua pekan terakhir.
Lockdown di sini berarti menghentikan seluruh kegiatan masyarakat, seperti yang dilakukan sejumlah negara Eropa pada tahun 2020.
Studi kasus
Dalam rapat koordinasi Presiden Joko Widodo dengan para menterinya pada Rabu (30/6/2021), dijelaskan alasan memilih model PPKM Darurat ini.
Pemerintah mempelajari dua model pembatasan kegiatan, yakni lockdown secara nasional dan pembatas kegiatan di wilayah dengan kriteria tertentu.
Penanganan Covid-19 di dua negara Asia menjadi acuan studi kasus, yakni Malaysia yang melakukan lockdown nasional dan India yang melakukan containment zone policy.
Malaysia
Ternyata, meski menerapkan model lockdown nasional sejak 28 Mei 2021, dan belum berakhir sampai sekarang, grafik menunjukkan jumlah pertambahan kasus Covid-19 di Malaysia mengalami penurunan namun tidak signifikan.
Malaysia disebut akan mengakhiri lockdown bila penambahan kasus kurang dari 4.000 per hari.
India
Sementara India menerapkan containment zone policy mulai 25 April 2021, berupa pembatasan aktivitas masyarakat di tingkat provinsi, kota, distrik, atau bagian-bagian dari kota.
Wilayah yang harus melakukan pembatasan aktivitas memiliki kriteria positivity rate lebih dari 10 persen.
Atau tingkat keterpakaian temat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate /BOR) lebih dari 60 persen untuk ICU. Atau pasien yang membutuhkan oksigen lebih dari 60 persen.
Jenis pembatasan yang dilakukan India antara lain:
1. Jam malam untuk kegiatan yang non-esensial
2. Penutupan pusat keramaian seperti bioskop, restoran, mall, pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
3. Transportasi umum dijalankan dengan penumpang hanya 50 persen dari kapasitas normal.
4. Pembatasan jumlah karyawan yang berkerja di kantor.
Setelah 60 hari melakukan pembatasan kegiatan itu, jumlah kasus Covid-19 di India turun 733 persen.
Melihat hasil yang dicapai India itulah kemudian Indonesia mengadopsi model containment zone policy dari India, memodifikasinya sehingga menjadi PPKM Darurat yang berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!