Hari Raya Iduladha 1442H: Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 18-25 Juli 2021
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 18-25 Juli 2021.
B) Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu:
- Wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya. Kecuali di wilayah Aglomerasi.
- Ketentuan dokumen tambahan khusus untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama, kecuali untuk:
a. Pengemudi kendaran logistik;
b. Pasien dengan kondisi sakit keras;
c. Ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang;
d. Kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang;
e. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
C) Anak-anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak melakukan
perjalanan atau dibatasi terlebih dahulu.
D) Penegakkan pembatasan mobilitas penduduk selama masa Hari Raya Iduladha 1442 H sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha 1442 H.
- Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di rumah ibadah atau tempat publik di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan, dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut boleh melakukan
kegiatan ibadah berjamaah, dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar
30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pengaturan tradisi silaturahmi
- Tradisi silaturahmi dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik
dari kerabat jauh maupun dekat.
- Pembatasan wilayah untuk tidak menerima tamu dari luar.
- Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan, dengan sanksi yang berlaku.
4. Pembatasan aktivitas di tempat wisata.
- Dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
- Tempat wisata di daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat
tetap beroperasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat.
Halaman selanjutnya
...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!