Pemerintah akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Inilah Sektor yang Mendapat Kelonggaran

Aturan PPKM Darurat akan dilonggarkan mulai 26 Juli 2021, bila tren kasus Covid-19 menurun.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/BPMI Setpres
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat mengumumkan rencana Pemerintah melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021, bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan. 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap, mulai 26 Juli 2021 bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo sendiri yang mengumumkan soal itu pada Selasa (20/7) malam.

“Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Fungsi PPKM darurat

Sebagaimana dilansir laman Sekretariat Presiden, kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil Pmerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat jumlah pasien Covid-19 melebihi kapasitas tampung.

“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Presiden.

Menurut Jokowi, panggilan akrab Presiden, pelaksanaan PPKM Daurat sejak 3 Juli lalu menunjukkan hasil yang positif.

“Alhamdulillah, kami patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat. Terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” imbuhnya.

Pembatasan yang dilonggarkan

Presiden Jokowi membeberkan sejumlah pembatasan kegiatan yang akan dilonggarkan pada 26 Juli besok, antara lain:

a. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari

- Diizinkan buka sampai pukul 20.00

- Kapasitas pengunjung 50 persen.

b. Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari

- Diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00

- Kapasitas pengunjung 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

c. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00;

- Pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

d. Warung makan, pedagang makanan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00;

- Waktu makan maksimum untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sektor esensial

Untuk kegiatan yang lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta hal yang terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Meski PPKM akan dilonggarkan, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak bisa bekerja sama dalam melaksanakan aturan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun sehingga tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” katanya.

Bantuan sosial

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandas Jokowi. (*)

Ikuti kami di
1152 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved