Hari Raya Iduladha 1442H: Aturan untuk Wilayah yang Melaksanakan PPKM Darurat

Malam Takbiran dan Salat Iduladha tak boleh dilaksanakan di wilayah PPKM Darurat.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa.kemenag.go.id
Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 17 Tahun 2021, yang merupakan panduan dan petunjuk teknis menjalani ibadah Hari Raya Iduladha 1442H, di wilayah yang melakukan PPKM Darurat. 

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan
sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Pengawasan

Surat edaran itu juga merinci teknis pengawasan dan monitoring aturang yang sudah ditetapkan ini.

1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan Kurban;

2. Dalam melakukan pengawasan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);

3. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring, maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;

4. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan kurban;

5. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran, dan/atau pelanggaran wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. (*)

Ikuti kami di
1133 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved