Ramadan

Panduan Kementerian Agama dalam Menjalankan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

Kegiatan ibadah boleh diselenggarakan di masjid dan musala selama Ramadan 1442H, asal jumlah jemaah tak lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa.kemenag.go.id
Kementerian Agama RI telah mengeluarkan panduan menjalani ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H, di tengah pandemi Covid-19. 

WARTA KOTA WIKI -- Untuk kedua kalinya masyarakat Indonesia menjalani ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H, dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor SE.03 Tahun 2021.

Tujuan dari dikeluarkannnya surat edaran ini adalah memberikan acuan kepada masyarakat luas, tak terkecuali instansi pemerintah dan pengurus rumah ibadah dalam menjalani ibadah selama Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tenang, karena sesuai protokol kesehatan.

Surat edaran iin diterbitkan pada 5 April 2021, dan ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ada 11 panduan yang termaktub dalam surat edaran tersebut, yang isinya sebagai berikut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama dilaksanakan dengan kewajiban mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari terjadinya kerumunan.

4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus A1-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah. Setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama berdurasi 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta paling banyak 5O persen dari kapasitas ruangan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas, yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dalam acara-acara yang diselenggarakan (nomor 4), dan mengingatkannya kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa
sajadah / mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7 . Vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid- 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan
protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan
ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin memburuk (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9 untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (*)

Ikuti kami di
1005 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved