Hari Raya Iduladha 1442H: Aturan untuk Wilayah yang Melaksanakan PPKM Darurat

Malam Takbiran dan Salat Iduladha tak boleh dilaksanakan di wilayah PPKM Darurat.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa.kemenag.go.id
Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 17 Tahun 2021, yang merupakan panduan dan petunjuk teknis menjalani ibadah Hari Raya Iduladha 1442H, di wilayah yang melakukan PPKM Darurat. 

Provinsi DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Provinsi Jawa Barat:

Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor.

Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan Kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan, dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Ikuti kami di
1133 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved