Hari Raya Iduladha 1442H: Aturan untuk Wilayah yang Melaksanakan PPKM Darurat
Malam Takbiran dan Salat Iduladha tak boleh dilaksanakan di wilayah PPKM Darurat.
Provinsi DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Provinsi Jawa Barat:
Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor.
Provinsi Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan Kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan, dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!