Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas, selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.
Zona Merah atau Risiko Tinggi.
Kriteria: Pada level ini penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif, dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.
Implementasi:
- Masyarakat harus berada di rumah.
- Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan.
- Kegiatan bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan yang bersifat esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan dan stasiun bahan bakar.
- Tempat-tempat umum, area publik/keramaian, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!