Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/covid19.go.id
Peta Zonasi Risiko yang dibuat Satuan Tugas Covid-19 menggunakan empat warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan. Keterangan foto: Petas Zonasi Risiko per tanggal 6 Juni 2021. 

- Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas, selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.


Zona Merah atau Risiko Tinggi.

Kriteria: Pada level ini penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

Pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif, dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.

Implementasi:

- Masyarakat harus berada di rumah.

- Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan.

- Kegiatan bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan yang bersifat esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan dan stasiun bahan bakar.

- Tempat-tempat umum, area publik/keramaian, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus. (*)

Ikuti kami di
1091 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved